Find Us On Social Media :

Buat yang Bingung Begini Cara Membuat Kartu Nikah Digital Pasangan Lama dan Baru

Ilustrasi kartu nikah digital

GridFame.id- Berikut ini cara mudah membuat kartu nikah digital pasangan lama dan baru yang bisa dilakukan dari rumah.

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kartu nikah digital sebagai pengganti kartu nikah fisik sejak Agustus 2021.

Meski begitu, kartu nikah digital bukan merupakan pengganti buku nikah . Adapun buku nikah, masih diterbitkan dalam bentuk fisik.

“Sekarang kartu nikah dalam bentuk digital. Buku nikah masih manual (fisik),” ujarnya.

Dikutip dari KOMPAS.com kartu nikah adalah kartu identitas pernikahah berbasis teknologi yang mudah dibawa kemana-mana layaknya KTP.

Sementara buku nikah sendiri adalah dokumen yang menyatakan bahwa pasangan suami istri telah sah menikah secara agama dan negara.

Buku nikah sendiri berisi kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan.

Diketahui kartu nikah digital diterbitkan oleh Kemenag dengan menampilkan foto pasangan suami istri dan nama pada halaman depan sertan tanggal dan akad nikah.

Bagi Anda pengantin lama dan pengantin baru yang ingin membuat kartu nikah digital dapat membuatnya dengan cara berikut ini.

 Baca Juga: Pikir Lagi! Ini Risiko yang Harus Ditanggung Akibat Pernikahan Antar Saudara

 

Dikutip dari laman indonesiabaik.id berikut ini cara mendapatkan kartu nikah digital bagi pengantin baru: