GridFame.id – Bagi Anda yang memiliki rencana menikah di tahun 2022 sebaiknya simak dulu syarat hingga biaya pernikahan terbaru tahun ini.
Seperti diketahui, pelayanan menikah di KUA wajib menaati dan mematuhi prokes demi menjaga dari virus Covid-19.
Mengingat tren kasus Covid-19 di Indonesia meningkat semenjak kemunculan Omicron pada akhir tahun lalu.
Maka dari itu pemerintah juga turut membatasi gelaran pernikahan yang mengakibatkan kerumunan.
Ini yang menjadikan banyak calon pengantin memilih untuk melaksanakannya di Kantor Urusan Agama (KUA) di masa pandemi Covid-19.
Kendati demikian, sebagai calon pengantin Anda harus mempersiapkan dan mengetahui apa saja syarat nikah di tahun 2022 ini.
Baca Juga: Gratis! Ini Cara Mengurus Kartu Nikah Digital Bagi Pengantin Baru dan Pengantin Lama
Syarat dan cara daftar
Panduan dalam pelaksanaan pernikahan akan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Di mana calon pengantin bisa melakukan pendaftaran nikah secara online melali situs simkah.kemenag.go.id
Ataupun jika terkendala, maka pasangan pengantin bisa menguhubungi via telepon, email atau langsung datang ke KUA
Adapun persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh calon pengantin sebelum mendaftarkan diri.
Source | : | instagram,kemenag.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar