Hal ini disampaikan Ditjen Bimas Islam melalui akun Instagramnya, @bimasislam
Dalam keterangannya disebutkan biaya pernikahan akan dibebaskan selama calon pengantin melakukannya d KUA dan pada jam kerja.
Namun apabila pernikahan dilaksanakan di luar KUA akan dikenakan biaya Rp600 ribu yang ditrasnfer melalui bank.
“Itupun dibayarkan di bank, bukan di KUA, tidak ada transaksi di KUA,” jelasnya dalam pernyaataan tersebut.
Nantinya biaya tersebut akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemenag.
Baca Juga: Gratis! Ini Cara Mengurus Kartu Nikah Digital Bagi Pengantin Baru dan Pengantin Lama
Source | : | instagram,kemenag.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar