GridFame.id- Berikut ini cara mengurus kartu nikah digital bagi pengantin baru dan pengantin lama di 2022. Seperti diketahui per Agustus 2021 Kementerian Agama (Kemenag) telah menghentikan penerbitan kartu nikah secara fisik.
Maka dari itu sebagai gantinya kartu nikah akan diterbitkan secara digital oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Kartu nikah digital ini adalah pengganti bukti pernikahan sah untuk pasangan suami istri sejak Agustus 2021.
Kartu ini diluncurkan untuk meningkatkan kualitas layanan bagi pasangan suami-istri yang tak lain fungsinya adalah sebagai pelengkap yang menjadi keabsahan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Penggantian kartu nikah fisik ke digital tertuang dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III/II/PW.01.07.2021 tentang penggunaan Kartu Nikah Digital.
Surat ini ditandatangani Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
Untuk diketahui kartu nikah ini bisa didapatkan siapapun baik pengantin baru maupun pengantin lama .
Baca Juga: Catat! Kapan Waktu Ideal Untuk Mengurus Dokumen Pernikahan ke KUA?
Pengurusan kartu nikah digital
Kartu nikah digital sudah bisa diakses di semua KUA yang terintegrasi dengan Sistem Indomasi Manajemen Nikah (Simkah).
Melansir indonesiabaik untuk mendapatkan kartu nikah digital, calon pengantin bisa terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran menikah melalui laman simkah.kemenag.go.id.
Setelah akad nikah selesai, maka kartu nikah digital akan dikirm dalam bentuk soft file melalui e-mail.
Source | : | kompas,Indonesiabaik.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar