GridFame.id- Berikut ini cara mengurus kartu nikah digital bagi pengantin baru dan pengantin lama di 2022. Seperti diketahui per Agustus 2021 Kementerian Agama (Kemenag) telah menghentikan penerbitan kartu nikah secara fisik.
Maka dari itu sebagai gantinya kartu nikah akan diterbitkan secara digital oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Kartu nikah digital ini adalah pengganti bukti pernikahan sah untuk pasangan suami istri sejak Agustus 2021.
Kartu ini diluncurkan untuk meningkatkan kualitas layanan bagi pasangan suami-istri yang tak lain fungsinya adalah sebagai pelengkap yang menjadi keabsahan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Penggantian kartu nikah fisik ke digital tertuang dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III/II/PW.01.07.2021 tentang penggunaan Kartu Nikah Digital.
Surat ini ditandatangani Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
Untuk diketahui kartu nikah ini bisa didapatkan siapapun baik pengantin baru maupun pengantin lama .
Baca Juga: Catat! Kapan Waktu Ideal Untuk Mengurus Dokumen Pernikahan ke KUA?
Pengurusan kartu nikah digital
Kartu nikah digital sudah bisa diakses di semua KUA yang terintegrasi dengan Sistem Indomasi Manajemen Nikah (Simkah).
Melansir indonesiabaik untuk mendapatkan kartu nikah digital, calon pengantin bisa terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran menikah melalui laman simkah.kemenag.go.id.
Setelah akad nikah selesai, maka kartu nikah digital akan dikirm dalam bentuk soft file melalui e-mail.
Kartu nikah digital akan dikirim setelah pengantin mengisi Survei Kepuasan Masyarakat terlebih dulu. Selanjutnya, soft file yang sudah dikirimkan via e-mail tersebut dapat dicetak oleh pengantin di mana pun dan pengantin tetap mendapatkan buku nikah.
Kartu nikah digital akan dikirim setelah pengantin mengisi Survei Kepuasan Masyarakat terlebih dulu. Selanjutnya, soft file yang sudah dikirimkan via e-mail tersebut dapat dicetak oleh pengantin di mana pun dan pengantin tetap mendapatkan buku nikah.
Baca Juga: Simak Syarat dan Dokumen Lengkap yang Harus Diurus Untuk Akta Nikah Bagi WNI dan Campuran
Pengantin lama
Bagi pasangan yang telah lama menikah juga bisa mendapatkan kartu nikah digital.
Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, H Jajang Ridwan, mengatakan pengantin lama masih bisa mendapatkan kartu nikah digital.
Syaratnya, mereka harus mengurusnya di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat nikah.
"Minta ke KUA tempat nikah agar diinputkan dalam aplikasi Simkah Web dan dishare kartu nikah digitalnya," kata Jajang mengutip Kompas.
Berikut ini cara pengantin lama mendapatkan kartu nikah digital:
Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
Sementara mekanismenya akan seperti itu, namun ke depannya ia berharap ada pembaharuan di mana pengantin bisa mendaftarkan secara mandiri.
"ke depan sistem sedang perbaikan bisa mendaftarkan input sendiri," sambungnya
Source | : | kompas,Indonesiabaik.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar