GridFame.id - Setiap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan wajib mengetahui syarat pembuatan Akta Perkawinan.
Dokumen tersebut merupakan dokumen wajib yang dimiliki pasangan suami isteri menurut hukum negara.
Mengutip disdukcapil.penajamkab.go.id, pernikahan secara hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Pernikahan diartikan sebagai ikatan lahir batin pasangan pria dan wanita sebagai suami isteri untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ikatan pernikahan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum perkawinan masing-masing agama dan kepercayaan, serta tercatat oleh lembaga yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memenuhi persyaratan pernikahan menurut undang-undang, calon pasangan suami isteri harus menyiapkan beberapa berkas untuk membuat Akta Perkawinan.
Baca Juga: Kabar Gembira Harga Beras dan Sembako Lain Turun! Simak Harga Sembako Hari Ini
Source | : | Tribun News |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar