15. Kutipan Akta Kelahiran Anak yang akan disahkan dalam perkawinan apabila ada;
pengumuman perkawinan;
16. Akta Perjanjian Perkawinan dari Notaris yang disahkan pada saat pencatatan perkawinan oleh pegawai pencatat di Dinas dan Suku Dinas;
17. Surat Izin dari komandan bagi anggota TNI dan POLRI.
Bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib melampirkan dokumen:
1. Paspor;
2. Kartu Izin Tinggal Tetap/Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAP/KITAS) dari Imigrasi;
3. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari Kepolisian;
4. KTP/KKISKTI/Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) pendaftaran orang asing dari Dinas;
5. Surat Izin dari Kedutaan/Perwakilan Negara Asing.
Source | : | Tribun News |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar