GridFame.id - Pasangan yang akan menikah harus mendaftarkan pernikahan di kantor catatan sipil.
Hal tersebut bertujuan agar pernikahan Anda dapat diakui oleh negara.
Mengutip mlatibru.semarangkota.go.id, akta nikah dapat digunakan sebagai alat bukti peristiwa nikah yang sah yang mendokumentasikan pernikahan Anda dengan pasangan.
Juga memiliki kekuatan pembuktian formal karena dalam akta nikah telah dinyatakan dan dilegalisasi oleh pejabat umum dan dicatat secara benar oleh negara.
Kekuatan lain yang ada pada akta nikah adalah kekuatan pembuktian material yang memberikan kepastian bahwa isi yang diterangkan dalam akta tersebut benar secara material dan benar-benar terjadi.
Selain itu, mencatatkan pernikahan dan memiliki akta nikah juga dapat memastikan istri untuk mendapatkan haknya, memastikan kesejahteraan anak-anak, dan juga akan memudahkan Anda dalam hal pengurusan hak asuh anak.
Source | : | Tribun News |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar