- Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari kepolisian (2 lembar)
Syarat Tambahan
- Akta kematian atau akta perceraian dari catatan sipil bagi Anda yang sudah pernah menikah, asli dan fotokopi (2 lembar)
- SK ganti nama jika Anda pernah mengganti nama (2 lembar)
- Ijin dari Komandan bagi Anda Anggota TNI atau Kepolisian, asli dan fotokopi (2 lembar)
- Fotokopi surat baptis bagi yang beragama Kristiani (2 lembar)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SYARAT dan Dokumen untuk Mengurus Akta Nikah bagi Pasangan WNI dan Campuran
Source | : | Tribun News |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar