GridFame.id - Pasangan nikah siri di Indonesia kini sudah tak perlu kebingungan lagi tak memiliki dokumen resmi.
Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, pasangan yang menikah siri bisa memiliki Kartu Keluarga (KK).
Bukan itu saja, anak keturunan dan hasil nikah sirinya pun bisa memperoleh Akta Kelahiran.
Akan tetapi, pasangan nikah siri harus membuat kartu keluarga baru dengan beberapa persyaratan tambahan.
Apa syarat dan cara bikinnya?
Yuk simak penjelasan Dukcapil di sini.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar