Pasangan nikah siri saat ini sudah dapat mendaftarkan akta kelahiran anaknya.
Sebab dokumen akta kelahiran adalah hak anak dan salah satu dokumen penting untuk mengurus keperluan lainnya.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa anak yang lahir dari pasangan suami istri siri sudah bisa mendapatkan akta kelahiran.
“Bisa,” ujarnya dihubungi Kompas.com, Minggu (10/10/2021).
Zudan menjelaskan, ketentuan tersebut sudah diatur sejak Permendagri Nomor 9 tahun 2016.
“Sudah diatur sejak Permendagri 9 Tahun 2016 sampai dengan sekarang di Permendagri 108 Tahun 2019,” jelas Zudan.
Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Lagi! Pasangan Nikah Siri Bisa Daftarkan Akta Kelahiran Anaknya, Siapkan Dokumen Ini!
Cara mendaftarkan akta lahir anak pasangan nikah siri
Zudan menjelaskan, masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran dapat langsung datang ke kantor Dukcapil maupun mengurusnya secara online.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin juga mengatakan anak dari pasangan pernikahan siri tetap bisa dibuatkan akta kelahirannya.
“Anak dari pernikahan siri, tetap dapat di buatkan akta kelahirannya. Karena akta kelahiran adalah hak setiap warga,” ujarnya dihubungi Kompas.com, Minggu (10/10/2021).
Namun Budi menambahkan, apabila kedua orang tuanya belum menikah secara negara maka pada akta kelahiran akan tertera frasa yang menerangkan bahwa anak yang dilahirkan dari pasangan A dan B yang perkawinannya belum tercatat.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar