GridFame.id -
Ada yang ingat dengan grup Band Zivilia?
Band ini dahulu cukup terkenal dengan lagu Aishiteru.
Bahkan, mereka berhasil mencetak rekor dengan judul lagu sama terbanyak.
Namun, eksistensi mereka di dunia musik tak bertahan cukup lama.
Terlebih lagi, vokalis band mereka, Zul Zivilia harus ditahan gegara konsumsi narkoba.
Tak hanya mengkonsumsi narkoba, diduga ia juga memperjual belikan narkoba.
Lama tak muncul kabarnya sang vokalis mendapatkan hukuman mati.
Mendengar berita tersebut ternyata membuat sang istri drop hingga tak kuasa menahan kesedihan.
Pengacara vokalis band tersebut pun tegas bakal membawa ke jalur hukum bagi yang menyebarkan berita tersebut.
Melansir dari TribunStyle.com, istri Zul Zivilia, Retno Paradinah mengaku sedih sekaligus kesal mendengar isu yang tidak benar adanya itu.
Bahkan, berita tersebut tersebar dimana-mana.
"Sebenarnya kesel, ini kan rame banget di mana-mana, bukan hanya di satu akun (media sosial) aja yang beritain eksekusi mati," ucap Retno saat ditemui di kawasan Simprug Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2022).
Keluarga mereka yang mendengar kabar itu pun juga merasakan kesedihan yang mendalam.
"Ya rada kesel apa lagi sampai ke keluarga jelas mereka sedih," imbuhnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum Zul Zivilia, Laode Umar Bonte mengatakan bahwa ia akan menindak tegas akun-akun media sosial yang memberitakan isu kliennya akan dihukum mati.
Menurutnya, tak ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait hukuman mati kliennya.
"Ini menggangu keluarga, anak-anaknya pastinya sangat menyedihkan.
Bahkan beberapa waktu lalu saya bertemu dengan Zul biasa-biasa aja dan berkaitan putusan itu tidak ada dan tidak benar, kami sendiri pun tidak mendapat surat keputusan eksekusi mati itu," jelas Laode Umar Bonte.
Menurutnya berita yang beredar itu hanyalah mengada-ada saja.
Ia secara tegas menyatakan bakal membawa kasus ini ke meja hijau.
Terlebih yang menyebarkan berita tak meminta maaf atau enggan menghapusnya bakal diseretnya ke dalam penjara.
"Jadi itu mengada-ada, untuk itu saya merasa bahwa ini harus ada upaya dari kepolisian karena ini berkaitan dengan UU ITE."
"Saya pikir misal penyebar hoax itu tidak minta maaf atau menghapus, tentunya kita akan tempuh jalur hukum, terus terang itu menggangu," lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara atas kasus narkoba serta denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Zul ditangkap di Apartemen Gading River View di kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Maret 2019 lalu.
Saat ditangkap, Zul sedang menimbang sabu dan memasukkannya ke dalam sejumlah plastik klip.
Mereka diduga sedang membuat paket narkoba. Zul memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.