Bagi Instansi pemerintah yang sedang membutuhjan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebeserihan satuan pengamanna dapat melalui jalur outsourcing dari pihak ketuga.
Bagi karyawan yang saat ini bekerja di instansi pemerintah masih ada waktu untuk mendaftarkan diri menjadi PPK.
Hal ini sebagaiman tertuang dalam UU No.5 tahun 2013 tentang ASN Pasal 96 ayat 1, Peraturan Pemerintah (PP) No,49 tahun 2918 tentang Manajemen PPPK.
Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa pegawai non ASN yang bertugas di instansi pemerintahan dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi syarat
Adapun syarat yang ditetapkan berupa telah memiliki pengalaman 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.
Selain menjadi pegawai dengan status PPPK, pegawai Non ASN juga berkesempatan mengikuti sleeksi CPNS.
"Bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK," jelasnya.
Baca Juga: Kabar Baik Seleksi CPNS Untuk Honorer Akan Dibuka Pemerintah Siapkan Aturannya Seperti Ini