Hal itu diungkap Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah.
"Untuk anak dari penggugat itu jatuh atau berada dalam asuhan pemeliharaan penggugat," kata Taslimah saat ditemui awak media di kantornya.
Sedangkan, Aufar Hutapea harus tetap menafkahi dua anak hasil pernikahannya dengan Olla Ramlan.
"Serta biaya untuk kedua anak tersebut dibebankan kepada pihak tergugat (Aufar)," lanjut Taslimah.
Secara rinci, Taslimah juga membeberkan besaran dana yang harus ditanggung Aufar terhadap Olla.
"Nafkahnya untuk dua anak itu, Rp 40 juta, dan untuk dana mut'ah juga telah dikabulkan sesuai dengan gugatan, serta nafkah selama masa idah juga," ucap Taslimah.
"Untuk nafkah selama masa idah adalah Rp 60 juta. Untuk mut'ah sejumlah Rp 40 juta," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Olla Ramlan menggugat Aufar Hutapea ke PA Jakarta Selatan pada 23 Maret 2022.
Dalam gugatannya tersebut, Olla Ramlan meminta hak asuh kedua anaknya dari Aufar Hutapea.
Meskipun demikian, Olla Ramlan diketahui tak menuntut harta gana-gini dalam proses perceraiannya.
Adapun rumah tangga Olla Ramlan dan Aufar Hutapea sudah lama diisukan retak.
Namun, dalam beberapa kesempatan, Olla Ramlan membantah kabar keretakan dalam rumah tangganya tersebut.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Resmi Cerai dengan Aufar, Olla Ramlan Dapat Hak Asuh Anak"