Adam Deni berpendapat yang ia lakukan adalah untuk negara, yakni pemantauan terhadap pejabat publik yang diduga melakukan korupsi.
"Saya hanya ingin membongkar kejahatan yang dilakukan pejabat. Saat tuntutan saya sangat kaget. Ekspektasi saya tuntutannya sesuai dengan apa yang saya lakukan, tapi ternyata tidak," ungkapnya.
Diketahui, Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan, JPU menilai Adam Deni terbukti menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.
Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Adam Deni Sentil Nama Nikita Mirzani, Rachel Vennya hingga Juragan 99 dalam Pleidoi