"Tanggapan saya, awalnya saya memang ada indikasi untuk curiga ya ke orang tersebut.
Kita juga telah memberikan bukti dan masukan ke tim penyelidik dan penyidik Polda Metro Jaya," ujar Machi, dikutip GridFame.id dari kanal YouTube KH Infotainment.
Machi sendiri mengaku tak menyangka Mayang sendiri yang membuka fakta tersebut.
"Saya juga kaget ternyata dari Mayang sendiri yang membuka fakta tersebut," aku Machi.
Di sisi lain, Machi juga membeberkan konsekuensi yang bakal diterima Doddy Sudrajat selaku dalam di balik video Mayang.
Dikatakan olehnya, Doddy Sudrajat kini terancam mendekam di penjara.
Dari pengakuan Mayang, Machi mengatakan Doddy Sudrajat bisa terkena Pasal 55.
"Menurut saya, (Doddy) bisa (dipenjara), dari segi hukum pidana Pasal 55, yang melakukan, turut melakukan dan turut serta melakukan.
Karena menurut saya Pak Doddy itu menyuruh lakukan dan itu terbukti dari pengakuan Mayang," jelas Machi.
Sementara itu, untuk kasus terbaru Doddy Sudrajat ini tengah dalam proses.