GridFame.id- Begini caranya menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi peserta yang meninggal dunia.
Banyak orang yang mencari informasi terkait penonaktifan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia.
Seperti kita tahu, selama status kepesertaan BPJS Kesehatan masih aktif maka otomatis ada kewajiban untuk membayar setiap bulannya.
Maka dari itu anggota BPJS Kesehatan yang sudah meninggal dunia untuk segera dinonaktifkan kepesertaannya agar tak ada tanggungan iuran yang ditagihkan tiap bulan.
Pada umumnya BPJS Kesehatan baru bisa dinonatifka dalam 2 kategori yang ditetapkan.
Kategori nonaktifkan BPJS Kesehatan dapat dilakukan bila peserta meninggal dunia, diberhentikan (PHK) atau keluar dari pekerjaannya.
Lalu bagaiamanan nonatifkan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi peserta yang meninggal dunia.
Untuk menonaktifakannya ada beberapa berkas yang harus dilengkapi sebelum mendatangi kantor BPJS Kesehatan.
Dikutip dari laman resminya, beberapa berkas yang harus disiapkan adalah Kartu Identitas Peserta JKN KIS/BPJS Kesehatan yang meninggal dunia, FC KK, dan Bukti Surat Kematian dari rumah sakit, desa ataupun kelurahan serta bukti pembayaran iuran terakhir.
Baca Juga: Begini Caranya Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan Karena Resign Kerja
Menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan yang meninggal dunia
Seperti diulas sebelumnya, untuk menonaktifkan kepesertaan peserta yang sudah meninggal dunia, Adan dapat mengurusnya dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Kemudian sampaikan maksud Anda ke petugas untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS karena peserta meninggal dunia.
Serahkan dokumen yang sudah Anda lengkapi sebagai syarat menonaktifkan kepada petugas BPJS Kesehatan .
Nantinya petugas akan melakukan verifikasi data, setelah semua prosedur dilakukan tunggu hingga proses nonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dilakukan.
Selain mengurusnya secara offline dengan mendatangi Kantor Cabang terdekat, Anda juga bisa melakukannya dengan cara online.
Terutama bagi Anda yang tidak memiliki waktu lebih maka dapat mengurus nonaktif kepesertaan melalui layanan Pandawa.
Melalui layanan ini Anda dapat mengubah kepesertaan hinga menonaktifkan kepeseertaan BPJS Kesehatan.
Bagi Anda yang ingin melakukannya secara online dapat mengakses melalui nomor WhatsApp (08118165165) pastikan untuk mengurusnya waktu jam kerja yakni Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB.
Baca Juga: Perlu Tahu Ini Bedanya Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dengan Kelas Standar