Find Us On Social Media :

Begini Cara Dapat Set Top Box Gratis dari Pemerintah Jika Belum Kebagian

Cara mendapatkan Set Top Box (STB) secara gratis dari pemerintah

GridFame.id- Berikut ini cara mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Pemerintah di tahun 2022.

Diketahui pemerintah telah memutuskan untuk melakukan penghentian siaran TV analoh ke Digital di tahun ini.

Kominfo kabarnya sudah menerapkan suntik mati pada TV analog pada tahap 1 per April 2022 dengan mencakup 56 wilayah di 166 Kabupaten/Kota.

Maka dari itu untuk kembali memfungsikan TV analog di rumah diperlukan perangkat tambahan seperti STB.

STB dapat membantu Anda yang memiliki TV analog untuk tetap menyaksikan siaran TV tanpa harus membeli TV digital.

Lantas bagaimana cara mendapatkan STB sendiri secara gratis?

Untuk mendapatkan Set Top Box Anda harus memenuhi dulu beeberapa syarat yang ditetapkan pemerintah.

Termasuk warga miskin yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Memiliki kartu identitas (e-KTP) dan lokasi rumah Anda berada di cakupan yang terdampak ASO.

 Baca Juga: Ini Daftar Wilayah di Pulau Jawa yang Terdampak Pemadaman Siaran TV Analog per 30 April 2022

 

Memiliki Tv analog untuk dipasang Set Top Box.

Bagi Anda yang ingin terdaftar di DTKS dapat mengajukannya secara mandiri ke kelurahan atau dinas sosial setempat agar diajukan ke Kementerian Sosial.

Setelah itu baru Anda dapat mendaftar menjadi penerima STB melalui aplikasi cek bansos Kemensos milik Kementerian Sosial.

Nantinya jika disetujui Anda akan mendapatkan pemberitahuan bantuan mana yang layak Anda dapatkan.

Mekanisme penyaluran bantuan STB Pemerintah

Nanti petugas akan melakukan verifikasi dan validasi KTP dan KK calon penerima bantuan yang terdaftar di DTKS.

Apabila penerima bantuan tidak dapat menunjukkan KTP dan KK (hiang saat penyaluran) maka dapat melampirkan surat pengantar dari RT/RW .

Apabila saat penyaluran penerima bantuan sedang sakit atau sedang tidak berada di rumah maka bantuan dapat diberikan kepada ke anggota keluarga (dalam satu KK).

Petugas nantinya tanda terima yanh sah & dapat dipertanggungjawabkan berupa berita acara tanda terima atau berupa dokumen elektronik.

 Baca Juga: Alur Distribusi Terbaru Set Top Box Gratis Kominfo, Beralih dari Siaran Tv Analog ke Digital