Find Us On Social Media :

8 Jenis Pelanggaran Ini Akan Ditindak Polisi Mulai Besok Hati-hati Dendanya hingga Rp3 Juta

Pelanggaran yang diincar dalam operasi patuh jaya 2022

GridFame.id- Pihak kepolisian akan kembali mengadakan operasi patuh jaya di bulan Juni 2022.

Sejumlah pelanggaran diketahui akan mulai diincar pihak Kepolisian dengan denda hingga Rp3 juta.

“Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2922 tanggal 13-26 Juni 2022,” seperti dikutip dari NTMC Polri.

Mengenai lokasinya sendiri yakni dilakukan serentak di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia mulai 13 -26 Juni 2022.

Maka dari itu pengendara diminta untuk selalu membawa surat Kendaraan seperti yang diutarakan pihak Korlantas Polri.

Beberapa surat Kendaraan yang penting dan wajib dibawa adalah Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain dokumen berkendara, pihak pengendara juga wajib memperhatikan fisik kedaraan hingga menaati aturan lalu lintas yang ada.

Merujuk pada TMC Polda Metro Jaya berikut ini sejumlah pelanggaran yang wajib hidindari selama Operasi Patu 2022 berlangsung.

Pertama melawan arus. Perbuatan melawan arus melanggar pasal 287 Undang-Undang No,22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan ANgkutan Jalan (UU LLAJ) dengan acaman denda maksimal Rp500 ribu.

 Baca Juga: Perhatian Operasi Patuh Jaya Dilakukan hingga 3 Oktober 2021! Waspadai Ini Tiga Jenis Pelanggaran yang Disasar Polisi

 

Pelanggaran kedua yakni knalpot bising atau tidak sesuai standar akan dijerat dengan pasal 285 ayat 1 Juncto pasal 106 ayat 3 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp250 ribu.