Find Us On Social Media :

Waduh, Mantan Idol K-Pop Ini Disebut Bakal Dipenjara Selama 10 Tahun Gegara Terjerat Kasus Hukum

Foto diduga Kris Wu

Sidang digelar 10 bulan setelah Kris Wu ditangkap atas tuduhan melakukan pemerkosaan.

Dalam sidang di Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang, hakim belum memberikan putusan terhadap Kris Wu.

Namun, pengadilan China memiliki tingkat keyakinan 99,9 persen Kris Wu bersalah.

Hukuman penjara rata-rata untuk pelaku pemerkosaan adalah tiga sampai 10 tahun atau lebih, hukuman seumur hidup dan hukuman mati untuk kasus yang sangat keji.

Pada November lalu, Asosiasi Seni Pertunjukan China mengungkapkan bahwa Wu termasuk di antara 88 selebritas yang telah masuk daftar hitam di negara China karena 'perilaku ilegal dan tidak etis'.

Menurut pemberitahuan resmi yang diposting oleh asosiasi, daftar hitam itu dibuat untuk memperkuat disiplin diri industri.

Sebagai informasi, pada Agustus 2021, Kris Wu dihadapkan dengan tudingan pemerkosaan 30 perempuan.

Baca Juga: Jenazah Eril Anak Ridwan Kamil Sudah Tiba di Indonesia, Ternyata Tak Langsung Dibawa ke Bandung, Pihak Bandara Ungkap Alasannya: Disemayamkan Dulu...

Beberapa di antara wanita yang diduga korban Kris Wu adalah anak di bawah umur.

Tuduhan pemerkosaan Kris Wu awalnya muncul dari seorang influencer bernama Du Meizhu yang masih berusia 19 tahun.

Du Meizhu, yang juga mengaku berpacaran dengan Kris Wu, mengatakan dia bukan satu-satunya korban.

Sejumlah perempuan lain, beberapa di antaranya di bawah umur, dibujuk dan dijanjikan pekerjaan atau menjadi bintang video klip Kris Wu.

Kris Wu kemudian ditahan sepekan setelah polisi mengungkap dia berbohong tentang hubungannya dengan Du Meizhu.

Dikutip dari South China Morning Post, menurut polisi, Wu beberapa kali memperdaya gadis-gadis muda yang juga penggemarnya untuk berhubungan seks.

Karena tuduhan itu, Kris Wu kehilangan banyak kontrak dengan sejumlah perusahaan besar.

Setidaknya 10 merek, termasuk Porsche dan Louis Viutton, memutus kontrak endorsement dan sejumlah perjanjian lainnya.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kris Wu Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan

Baca Juga: Keluarga Sambut Jenazah Eril Tiba di Bandara Soetta, Atalia Praratya Himbau Masyarakat Patuhi Aturan Ini Selama Prosesi Pemakaman Anak Ridwan Kamil