Find Us On Social Media :

'Habis Kesabaran' Dalang Dibalik Sikap Mantan Marissya Icha Bikin Penasaran, Saiful Safir Dilaporkan ke Polisi! Icha Dituding Rampas Harta, Bagaimana Aturan Sebenarnya Pembagian Harta Gono-gini?

Dalang dibalik sikap mantan Marissya Icha bikin penasaran, Saiful Safir dilaporkan ke polisi! Ramai tudingan Icha rampas semua harta, bagaimana sebenarnya pembagian harta gono gini?

Lebih lanjut, Saiful Safir membeberkan alasannya menggugat cerai Marissya. Menurutnya, Marissya Icha bukan seorang istri yang patuh kepada suami. "Saya yang menggugat dia dan di dalam gugatan itu ada beberapa poin-poin," ujar Saiful Safir.

"Yang pasti salah satu dari isi gugatan itu tidak patuhnya seorang istri kepada suami."

"Ketika seorang istri keluar rumah aja tanpa seizin suami itu kan merupakan hal yang tidak dibenarkan," pungkasnya.

Baca Juga: 'Kalau Dipukulin Masih Saya Maafkan' Waduh! Lebih Parah Dari KDRT, Ternyata Ini Alasan Utama Marissya Icha Mantap Ceraikan Safir Saiful: Saya Merasa....

Bagaimana Sebenarnya Aturan Pembagian Harta Gono-gini?

Pasangan suami-istri yang memutuskan untuk bercerai sering memiliki masalah terkait harta gono gini.

Misalnya, rumah yang menjadi harta bersama dalam perkawinan ternyata masih dalam proses kredit di bank. Secara hukum siapa yang bertanggung jawab untuk meneruskan cicilan rumah tersebut dan siapa yang berhak untuk menempati rumah tersebut?

Harta bersama sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat 1 UU Perkawinan menyatakan bahwa

"Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama". Sehingga sebelum pernikahan tidak ada perjanjian pisah harta. Terkait dengan perolehan harta bisa didapatkan dengan cara tunai atau kredit, misalnya KPR rumah, namun status kredit tersebut tetap menjadi harta bersama.

Sehingga untuk menentukan siapa yang berhak menempati rumah tersebut sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 UU Perkawinan bahwa "Rumah tempat kediaman sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami istri bersama.”

Sehingga jika Anda memutuskan untuk bercerai, maka terhadap harta tersebut harus ditentukan pembagiannya.

Sesuai dengan Pasal 37 UU Perkawinan menyatakan, "Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing". Adapun yang dimaksud menurut hukumnya masing-masing dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 37 UU Perkawinan bahwa "Yang dimaksud dengan "hukumnya" masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya".