Find Us On Social Media :

Cuti Melahirkan 6 Bulan Untuk Ibu, Ternyata Cuti Melahirkan Untuk Ayah Juga Ada di Indonesia Loh!

Selain cuti melahirkan 6 bulan untuk ibu, cuti melahirkan untuk ayah atau paternity leave juga diatur dalam Undang-undang di Indonesia

GridFame.id - Cuti melahirkan 6 bulan untuk ibu sedang banyak dibicarakan.

Cuti melahirkan 6 bulan ini dianggap penting karena ibu harus melihat tumbuh kembang anak.

Makanya cuti melahirkan 6 bulan ini sedang dibicarakan oleh pemerintah.

Namun tahukah Anda, bahwa seorang ayah juga memiliki hak cuti untuk mengasuh anak dan rumah tangga pasca istrinya melahirkan?

Masa cuti ini dinamakan paternity leave.

Menurut Doucet dan Tremblay paternity leave terkadang disebut dengan istilah parental leave karena cuti ini dapat diambil oleh pekerja ayah dan ibu secara bersamaan.

Paternity leave sebagai bagian dari program parental leave didesain untuk memberikan kesempatan kepada pekerja laki-laki untuk berkonsentrasi dalam mengurus keluarga selama periode tertentu.

Dilansir dari The Guardian, Jepang menduduki peringkat teratas dengan memberikan jatah cuti berbayar selama 30 minggu kepada karyawannya.

Para karyawan tersebut tetap memperoleh gaji penuh meskipun tengah mengambil cuti.

Baca Juga: 'Cuti Hamil Enam Bulan dan Tidak Dipecat' Ketua DPR RI Dorong RUU KIA Bakal Jadi Undang-undang? Puan Maharani Bahas Kebutuhan Dasar Ibu dan Anak: Harus Tetap Dapat Gaji

Selain Jepang, Islandia juga memberikan waktu cuti paternity leave hingga tiga bulan dengan upah yang tetap dibayarkan.

Sedangkan Finlandia memberikan waktu cuti paternity leave selama 54 hari dengan upah yang juga tetap dibayarkan selama cuti.