Find Us On Social Media :

Bak Bau Bangkai Akhirnya Tercium! Terkuak Fakta Kronologi Pengeroyokkan yang Diduga Dilakukan Putra Siregar dan Rico, Netizen Curiga Kesaksian Nuralamsyah Tak Masuk Akal: Semoga yang Zalim Diberi Teguran Sama Allah!

netizen curiga dengan pernyataan JPU terkait pengeroyokkan yang dilakukan oleh Putra Siregar dan Rico

GridFame.id -

Pihak pengadilan akhirnya membongkar soal kejadian pengeroyokkan yang diduga dilakukan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino.

Kasus dugaan pengeryokkan yang dilakukan Putra Siregar dan Rcio Valentino sudah mulai memasuki tahap persidangan.

Dimana sebelumnya, Putra Siregar dan Rico sempat ditahan selama sebulan lebih.

Kasus ini mencuat ke publik pasca Nuralamsyah melaporkan keduanya ke pihak kepolisian.

Sejak pelaporan Nuralamsyah, Putra Siregar dan Rico langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, pihak Putra Siregar dan Rico tak terima.

Pihak mereka membeberkan kalau Putra dan Rico lah yang sebetulnya menjadi korban.

Pasca mendengarkan penjabaran dari pihak jaksa, netizen justru  merasakan kejanggalan satu ini.

Baca Juga: 'Kalau Perlu Sujud' Astaga Sampai Rela Bertekuk Lutut Agar Dimaafkan! Istri Putra Siregar Berharap Suaminya Segera Dibebaskan: Pelapornya Orang Luar Biasa...

Melansir dari Kompas.com, pihak aksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kronologi saat sidang pada Kamis, 23 Juni 2022 lalu.

"Terdakwa I Putra Siregar bersama dengan terdakwa II Rico Valentino terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," kata JPU saat membaca dakwaan.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Kafe Code yang berada di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.

Pihak JPU membeberkan awalnya Nuralamsyah sedang berkumpul bersama teman-temannya di meja nomor 4 di dalam kafe itu.

Kemudian, Chandrika Chika datang dan menghampiri temannya bernama Nabila Maharani yang saat itu berada satu meja dengan Nuralamsyah.

Chandrika Chika kemudian berbincang dengan Nabila Maharani sambil berpelukan dan menangis terharu karena ada rekan mereka yang ingin pergi ke luar negeri.

"Dan pada saat tersebut terdakwa II sedang duduk dengan terdakwa I bersama teman-teman di meja nomor 7 di Kafe Code di Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata JPU.

Rico yang mengenal Chandrika Chika lalu menghampiri meja di mana Chika duduk dan menangis. Rico kemudian menarik tangan Chika yang disaksikan oleh Nur Alamsyah.

"Namun reaksi terdakwa memancing saksi Nur Alamsyah dengan menegur karena menarik tangan dari Chandrika Sari Jusman. Dan atas teguran tersebut terdakwa II menjadi emosi dan langsung mendorong badan dari saksi Nur Alamsyah dengan menggunakan tangan dan memukul dada dan wajah Nur Alamsyah dengan tangan kanan mengepal," kata JPU.

Baca Juga: Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Belum Selesai Ditahan Atas Kasus Dugaan Pengeroyokkan, Putra Siregar Telan Pil Pahit Pasca Shandy Purnamasari Menangkan Gugatan ke PS Store

Terjadilah sebuah keributan yang menurut JPU, Putra Siregar juga turut memuluk Nuralamsyah Putra juga turut memukul Nur Alamsyah dengan menggunakan tanan kanan yang mengenai wajah. Keributan bisa dihentikan setelah pemilik kafe Rabbani berusaha melerai.

Akibat pukulan dari Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Alamsyah mengalami luka bengkak di bagian bibir kanan.

Namun, pernyataan dari JPU tersebut justru membuat warganet yang dilansir dari instagram @ratu.nyinyir.officiall membuat curiga.

"hasil visum cuma luka dibibir tp pengakuan dipukul dadanya  bibir ama dada kan jauh bestiiiiee," @des****.

"Smoga yg zholim sgr diberi teguran SM Allah SWT....bang @putrasiregarr17 yg sabar,ttp Istiqomah, Insha Allah akan ada hal yg indah dibalik cobaan ini," @zoa***.

"Jadi pelajaran jgn ikut2 melakukan tindakan kriminal krna melihat kawan melakukannya. Tmn yg baik yg mencegah tmnnya melakukan tindakan kriminal. Moga damai ajalah dah g ada dendam baik di pelaku dan korban (ntah yg mana korban sbnrnya hehe)," @mic***.

"Lagian udah disomasi suruh minta maaf malah disepelekan, tiba2 hahahihi asik umroh sama kawan2 publik figur, udah begini baru kemana-mana pingin dibela," @zis****.

Putra dan Rico didakwa dalam pasal alternatif yakni Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 juncto Pasal 22 ayat (1).

Namun kedua terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino tidak melakukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan tersebut. Sidang kasus pengeroyokan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino akan dilanjutkan pada Kamis (30/6/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Pantas Putra Siregar Langsung Masuk Penjara! Septia Yetri Bocorkan Identitas Pelaku Pengeroyokkan Bukan Orang Sembarangan, Backingannya Lebih Tinggi Dari Nuralamsyah?: Namanya Gak Kecium Dimana-mana