GridFame.id- Mohon jangan sepelekan ini akibat jika seseorang terkena sanksi BI Checking.
Pernahkah Anda berpikir bagaimana akibat jika seseorang terkena sanksi BI Checking?
Agar Anda lebih waspada kedepannya, mohon simak akibat jika seseorang terkena BI Checking di bawah ini.
Mungkin bagi Anda yang terbiasa dengan kredit bank, kata BI Checking sudah terasa sangat familiar.
Namun saat ini BI checking sudah tergantikan oleh sistem layanan informasi keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
Meskipun telah berganti nama, masyarakat awal hingga pegawai bank, masih terbiasa dengan menyebutnya BI Checking daripada SLIK OJK.
SLIK OJK atau BI Checking adalah catatan informasi terkait riwayat debitur dan lembaga keuangan lainnnya, dalam hal ini terutama informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit.
Secara sederhana, SLIK OJK atau BI Checking digunakan oleh bank dan lembaga keuangan untuk memperoleh informasi riwayat kredit calon debiturnya yang akan dijadikan pertimbangan apakah debitur tersebut layak mendapatkan kredit.
Lantas apa akibatnya jika seseorang terkena sanksi BI Checking?
Baca Juga: Miliki Catatan Kredit Jelek Ini Waktu dan Cara yang Dibutuhkan Untuk Bisa Bersih Kembali
Dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id, sebagaimana kita tahu, BI Checking atau SLIK OJK adalah momok yang paling menakutkan bagi beberapa debitur perbankan, dikarenakan pihak bank bisa saja menolak pengajuan kredit jika debitur memiliki catatan riwaayat kredit buruk.
Selain itu dampak nyata langsung jika terkena sanksi BI Checking adalah tidak akan dapat mengajuan pengajuan kredit kembali di lembaga di lembaga pembiayaan manapun kecuali dari lembaga keuangan yang tidak resmi.
Meski sudah masuk daftar hitam, debitur sebenarnya masih bisa mendapatkan fasilitas pinjaman lagi dari bank asal mereka telah melunasi seluruh tingkatan utang plus bunga dan dendanya.
Masuk dengan daftar hitam BI Checking atau SLIK OJK akan berdampak apapun selama debitur tersebut tidak lagi berurusan dengan bank maupun lembaga keuangan lainnya.
BI checking atau SLIK OJK akan mencatat seluruh kredit atau pinjaman dari semua bank dan lembaga keuangan resmi di bawah pengawasan OJK, termasuk pinjaman yang besarannya sangan kecil sekalipun, sekecil apapun itu.
Misalnya saat seseorang melakukan belanja dengan kartu kredit sebesar Rp100 ribu untuk makan di restoran dan kemudian debitur tidak melunasi utangnya, maka secara otomatis akan masuk dalam catatatn hitam BI Checking.
Maka dari itu sebaiknya pastikan skor kredit selalu positif, caranya membayar tagihan lembaga keuangan tepat waktu.
Itulah tadi kerugian jika masuk dalam daftar masuk BI Checking atau SLIK OJK.
Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Sebelum Lakukan Pengajuan Pinjaman, Coba Cek Dulu BI Checking Via Situs OJK Berikut Ini!