Gaji dengan bilangan fantastis itu, menurutnya diterapkan pada awal tahun 2021 lalu.
“Jadi kalau pertanyaan apa sempat berlaku (Rp250 juta) kami sempat memberlakukan di Januari 2021 tapi tidak berlaku permanen,” ujarnya pada keterangan pers seperti dikutip GridFame.id.
Namun kebijakan gaji fantastis tersebut tidak bertahan lama, sebab donasi yang masuk ke lembaga ini menurun.
Oleh sebab itu, manajemen ACT menurunkan gaji pimpinan termasuk juga karyawannya.
“September 2021 soal kondisi filantropi menurun secara signifikan sehingga kami meminta seluruh karyawan untu berlapang dada mengurangi gaji karyawan,” jelasnya,
Ibnu menambahkan, diirinya selaku pengganti presiden ACT sebelumnya mendapat gaji yang tidak sebesar yang diberitakan, ia mengungkap gaji yang diterimanya tidak lebih dari Rp100 juta.
Menurutnya, jumlah tersebut cukup untuk memimpin lembaga dengan karyawan yang mencapai 1.128 orang.
Baca Juga: Tak Lagi Jadi Profesi Idaman Mertua Ternyata Segini Besaran Gaji PNS Serta Tunjangannya Saat Ini