GridFame.id- Besaran gaji daan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sering dicari.
Terutama bagi mereka calon pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seperti diketahui besaran dan tunjangan PPPK 2022 sebelumnya telah tertuang dalam Peraturan Presiden RI No.98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai dengan Perjanjian Kerja.
Adapun Tunjangan PPPK 2022 merujuk pada PP No.98 Tahun 2020 alan diberikan sesuai dengan Tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah pusat akan diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sedangkan untuk Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah daerah maka akan diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD).
Dikutip tim GridFame.id dari jdih.kemenkeu.go.id berikut tunjangan yang masuk ke kantong PPPK merujuk dalam PP No.98 Tahun 2022.
Pada pasal 3 Perpres tersebut juga menyebutkan bahwa PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.
Tunjangan yang didapatkan diantaranya; tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan yang lain.
Baca Juga: Banding-bandingan Gaji PPPK, Outsourcing dan Honorer Gedean Mana? Ini Ulasannya
Lantas berapakah besaran gaji PPPK 2022?
Source | : | kemenkeu |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar