GridFame.id- Pencairan gaji ke-13 tengah dinantikan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2022.
Berbeda dengan pekerja swasta, setelah mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) para ASN juga akan menerima gaji ke-13.
Kabarnya gaji ke-13 di tahun ini akan dicairkan pada Juli mendatang atau bertepatan dengan pendaftaran siswa baru.
Hal ini untuk mendukung para ASN yang miliki putra/putri yang masih sekolah agar tidak kebebanan dalam memenuhi kebutuhan barunya.
Namun apa kabarnya dengan PPPK apakah akan mendapat pencairan gaji ke-13 tahun 2022?
Untuk diketahui PPPK adalah Pegawai Tidak Tetap di pemerintahan . Sebagaimana statusnya yang tidak tetap, fasilitas yang didapatkan tentu juga beda dengan PNS.
Meskipun begitu, PPPK juga masuk dalam kategori penerima gaji ke-13 tahun 2022.
Merujuk pada PPP No.16 Tahun 2022 ayat 2 telah dijelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2022 akan diberikan kepada ASN sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Adapun Aparatur Negara yang dimasud lebih jauh dalam pasal 3 yakni terfiri dari PNS dan Calon PNS (CPNS) , Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara.
Baca Juga: Gaji Ke-13 Segera Cair Dalam Waktu Dekat Namun Tidak Dengan PNS Ini
Ini berati Pegawai Pemerintah dengan Perjanjaian Kerja (PPPK) adalah salah satu penerima gaji ke-13 di tahun 2022.
Source | : | Setkab.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar