GridFame.id- Rekening Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan banjir transferan dari pemerintah pusat.
Hal ini berhubungan dengan adanya pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan terlaksana di tahun ini.
Pasalnya pemerinth telah memastikan akan memberikan gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) 2022.
Pencairan gaji ke-13 ini paling cepat dilakukan pada Juli 2022 mendatang. Kabar ini dijelaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dirinya mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi ini akan dilakukan Juli 2022 untuk mendukung pendidikan putra/putri para ASN, TNI/Polri salah satunya PNS.
"Untuk gaji ke-13 pengaturan pemberian THR di dalam PP No.16 tahun 2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-14 seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," jelasnya.
Adapun daftar penerima gaji ke13 berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No.75/PMK.05/2022 adalah sbb:
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Baca Juga: Maaf Meski Status PNS Gaji ke-13 Tahun 2022 Gagal Cair Juli Mendatang di Kategori Ini
Selanjutnya ada Prajurit Tentara Negara Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun hingga Penerima Tunjangan.
Selain penerima gaji ke-13 ternyata ada orang yang statusnya PNS namun tidak berhak mendapatkan pencairan tersebut di tahun ini.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar