GridFame.id- Rekening Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan banjir transferan dari pemerintah pusat.
Hal ini berhubungan dengan adanya pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan terlaksana di tahun ini.
Pasalnya pemerinth telah memastikan akan memberikan gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) 2022.
Pencairan gaji ke-13 ini paling cepat dilakukan pada Juli 2022 mendatang. Kabar ini dijelaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dirinya mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi ini akan dilakukan Juli 2022 untuk mendukung pendidikan putra/putri para ASN, TNI/Polri salah satunya PNS.
"Untuk gaji ke-13 pengaturan pemberian THR di dalam PP No.16 tahun 2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-14 seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," jelasnya.
Adapun daftar penerima gaji ke13 berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No.75/PMK.05/2022 adalah sbb:
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Baca Juga: Maaf Meski Status PNS Gaji ke-13 Tahun 2022 Gagal Cair Juli Mendatang di Kategori Ini
Selanjutnya ada Prajurit Tentara Negara Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun hingga Penerima Tunjangan.
Selain penerima gaji ke-13 ternyata ada orang yang statusnya PNS namun tidak berhak mendapatkan pencairan tersebut di tahun ini.
Mereka adalah PNS yang sedang menerima cuti di luar tanggungan negara dan PNS yang sedang bertugas dengan gaji yang ditanggung instansi yang menugaskan.
Lantas berapa besarannya?
besaran gaji ke-13 akan sama dengan pencairan THR yang sudah diterima sebelumnya yakni memasukkan perhitungan tunjangan kinerja 50 persen.
Berikut besaran maksimal THR dan gaji ke-13 pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2022 seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri keuangan No.75 Tahun 2022:
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
Baca Juga: Sstt Diam-diam Menkeu Beri Bocoran Besaran Gaji ke-13 Tahun 2022, Jadi Naik?
c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederaiat:
Masa kerja 10 tahun: Rp3.219.000
Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000
Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu/ sederaiat:
Masa kerja 10 tahun: Rp3.842.000
Masa kerja diatas 10 tahun - 20 tahun: Rp4.329.000
Masa keria diatas 20 tahun: Rp4.984.000
Baca Juga: Janda Duda PNS Masih Dapat Tunjangan Ternyata Segini Gaji Pensiunan Terbaru 2022
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar