GridFame.id- Salah satu hal yang diinginkan setiap orang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah mendapat jaminan pemerintah berupa gaji setelah pensiun.
Dikatahui setiap masuk awal bulan tepatnya tanggal 1 mereka dipastikan akan mendapat uang bulanan baik yang masih aktif maupun non aktif.
Diketahui besaran gaji yang akan diterima setiap PNS pun berbeda-beda, tergantung masa kelas dan jabatannya.
Dikutip dari Kompas, sebenarnya masalah gaji pensiunan PNS sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pookok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya,
Selain itu, seorang PNS purnabakti akan mendapat tunujangan keluarga dan tunjangan pangan per bulannya.
Mengenai penggajian PNS hingga pensiunan selama ini dikelola BUMN PT Taspen dan disalurkan melalui kantor pos.
Lantas berapa rincian gaji yang diterima PNS pensiun ataupun denngan PNS janda/dudanya?
Berikut rincian gaji yang diterima pensiunan PNS berdasarkan golongannya:
PNS golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900;
Baca Juga: Sstt Diam-diam Menkeu Beri Bocoran Besaran Gaji ke-13 Tahun 2022, Jadi Naik?
PNS Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000;
PNS Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800;
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar