GridFame.id- Tunjangan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga Rp1.8 juta di tahun 2022.
Diketahui bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapakan tunjangan fungsional di tahun 2022.
Namun yang perlu digarisbawahi, tunjangan fungsional ini akan disalurkan pada kategori tertentu.
Seperti disampaikan presiden Joko Widodo mellaui Peraturan Presiden (Pepres) No.69 Tahun 2022 yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan keluarga Berencana seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet.
Selain dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi juga menerbitkan Perpres No. 70, 71 dan 72 Tahun 2022 untuk mengatur tunjangan jabatan fungsional Analis, Pranata, dan Asesor Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana.
Meski akan mendapat tunjangan fungsional, namun setiap PNS akan mendapatkan besaran tunjangan yang berbeda-beda.
Besarannya dibedakan berdasarkan jenjang jabatan fungsional keahlian masing-masing PNS.
Di mana besaran tunjangan fungsional yang paling tinggi nilainya Rp1.8 juta dan paling rendah Rp360 ribu.
Namun yang harus Anda tahu juga, tunjangan ini bisa secara otomatis dihentikan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan diangkat dalam jabatan structural, jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang diatur dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Maaf Meski Status PNS Gaji ke-13 Tahun 2022 Gagal Cair Juli Mendatang di Kategori Ini
Berikut ini rincian Tunjangan Jabatan Fungsional
1. Jabatan Fungsional Penata kependudukan dan keluarga berencana
Source | : | tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar