3. Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 71 Tahun 2022
Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Penyelia mendapat tunjangan Rp 850.000
Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Mahir mendapat tunjangan Rp540.000
Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil mendapat tunjangan Rp360.000
Baca Juga: Kabar Baik Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I 2022 Sudah Cair di Daerah Ini Cek Daftarnya
4. Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
Tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2022
Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama mendapat tunjangan Rp1.870.0O0
Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya mendapat tunjangan Rp1.360.000
Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda mendapat tunjangan Rp918.000
Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama mendapat tunjangan Rp540.000
Itulah tadi beberapa PNS yang mendapatkan tunjangan fungsional tahun 2022 serta besarannya.
Baca Juga: Maaf Meski Status PNS Gaji ke-13 Tahun 2022 Gagal Cair Juli Mendatang di Kategori Ini
Source | : | tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar