GridFame.id- Tunjangan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga Rp1.8 juta di tahun 2022.
Diketahui bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapakan tunjangan fungsional di tahun 2022.
Namun yang perlu digarisbawahi, tunjangan fungsional ini akan disalurkan pada kategori tertentu.
Seperti disampaikan presiden Joko Widodo mellaui Peraturan Presiden (Pepres) No.69 Tahun 2022 yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan keluarga Berencana seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet.
Selain dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi juga menerbitkan Perpres No. 70, 71 dan 72 Tahun 2022 untuk mengatur tunjangan jabatan fungsional Analis, Pranata, dan Asesor Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana.
Meski akan mendapat tunjangan fungsional, namun setiap PNS akan mendapatkan besaran tunjangan yang berbeda-beda.
Besarannya dibedakan berdasarkan jenjang jabatan fungsional keahlian masing-masing PNS.
Di mana besaran tunjangan fungsional yang paling tinggi nilainya Rp1.8 juta dan paling rendah Rp360 ribu.
Namun yang harus Anda tahu juga, tunjangan ini bisa secara otomatis dihentikan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan diangkat dalam jabatan structural, jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang diatur dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Maaf Meski Status PNS Gaji ke-13 Tahun 2022 Gagal Cair Juli Mendatang di Kategori Ini
Berikut ini rincian Tunjangan Jabatan Fungsional
1. Jabatan Fungsional Penata kependudukan dan keluarga berencana
Tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 69 Tahun 2022.
Penata kependudukan dan keluarga berencana Ahli Utama mendapat tunjangan Rp1.785.000
Penata kependudukan dan keluarga berencana Ahli Madya mendapat tunjangan Rp1.437.000
Penata kependudukan dan keluarga berencana Ahli Muda mendapat tunjangan Rp1.239.000
Penata kependudukan dan keluarga berencana Ahli Pertama mendapat tunjangan Rp540.000
2. Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2022.
Baca Juga: Capai 2 Digit Ini Daftar Tukin TNI dari Kelas Jabatan hingga Panglima
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama mendapat tunjangan Rp1.870.000
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya mendapat tunjangan Rp1.360.000
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda mendapat tunjangan Rp918.000
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama mendapat tunjangan Rp540.000
3. Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 71 Tahun 2022
Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Penyelia mendapat tunjangan Rp 850.000
Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Mahir mendapat tunjangan Rp540.000
Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil mendapat tunjangan Rp360.000
Baca Juga: Kabar Baik Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I 2022 Sudah Cair di Daerah Ini Cek Daftarnya
4. Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
Tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2022
Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama mendapat tunjangan Rp1.870.0O0
Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya mendapat tunjangan Rp1.360.000
Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda mendapat tunjangan Rp918.000
Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama mendapat tunjangan Rp540.000
Itulah tadi beberapa PNS yang mendapatkan tunjangan fungsional tahun 2022 serta besarannya.
Baca Juga: Maaf Meski Status PNS Gaji ke-13 Tahun 2022 Gagal Cair Juli Mendatang di Kategori Ini
Source | : | tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar