PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
Sedangkan, besaran uang pensiun yang diterima janda atau duda PNS berbeda.
Berikut besaran yang akan diterima janda atau duda pensiunan PNS:
Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600;
Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600-Rp1.375.200;
Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000;
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500;
Baca Juga: Kabar Baik Ada Tunjangan hingga Rp1.8 juta Untuk PNS dari Pemerintah Ini Kriterianya
Berbeda dengan pensiunan PNS, segini gaji yang akan diterima janda/duda dari PNS pensiunan yang meninggal dunia:
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800;
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500;
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300;
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar