GridFame.id – Saat ini para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah menunggu pencairan gaji ke-13 tahun 2022.
Seperti diekatahui saat ini presiden Joko Widodo telah memastikan bahwa gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri dan pejabat lainnya akan turun di tahun ini.
Hal ini sebagaimana diungkap Jokowi dakam keterangan dikutip dari setkab.go.id pada 13 April lalu.
“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara,” jelasnya.
Dalam keterangan tersebut dirinya juga memastikan bahwa nanti akan ada tambahan tunjangan kinerja 50 persen yang ditambahkan dalam penciaran gaji ke-13.
Kebijakan ini adalah salah satu wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Coid-19.
Namun sangat disayangkan, tidak semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan gaji ke-13.
Sebagian yang lain diantara mereka tidak akan mendapatkan gaji ke-13 tahun 2022 meski status PNS.
Hal ini sebagaimana mengacu pada pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) No.16 Tahun 20222. Di mana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 dan juga THR Lebaran tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri yang masuk dalam 2 Kondisi.
Baca Juga: Pensiunan PNS Janda Duda Meninggal Dapat Transferan Gaji ke-13? Cek Lebih Jelasnya
Kondisi pertama, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut sedang dalam kondisi cuti yang berate di luar tanggungan negara.
Source | : | setkab.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar