Kedua adalajh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan telah/sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.
Baik dalam negeri ataupun luar negeri yang gajinya dibayara instansi tempat penugasan sesuai peraturan perundang-undangan.
Mengenai pencairannya sendiri akan dilaksanakan pada bulan Juli 2022 yakni bertepatan dengan tahun ajaran baru anak sekolah.
Hal ini bertujuan untuk membantu para PNS yang mempunyai putra/putri yang masih sekolah dalam memenuhi kebutuhannya.
“Pada bulan Juli biasanya identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri anak ASN, TNI dan Polri,” jelas Menkeu Sri Mulyani.
Sementara itu, dijelaskan juga secara lebih dalam terkait penerima gaji ke-13 tahun 2022 dalam pasal 3 PP No.16 Tahun 2022.
Adapun penerima gaji ke-13 tahun 2022 berdasarkan aturan tersebut yakni PNS (termasuk juga CPNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan juga pejabat negara.
Ada juga pensiunan anggota POLRI, pensiunan pejabat negara serta keluarga perwakilan penerima pensiun.
Baca Juga: Sah Ini Penjadwalan Pencairan Gaji ke-13 PNS ATM Akan Penuh Transferan
Source | : | setkab.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar