GridFame.id – Saat ini para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah menunggu pencairan gaji ke-13 tahun 2022.
Seperti diekatahui saat ini presiden Joko Widodo telah memastikan bahwa gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri dan pejabat lainnya akan turun di tahun ini.
Hal ini sebagaimana diungkap Jokowi dakam keterangan dikutip dari setkab.go.id pada 13 April lalu.
“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara,” jelasnya.
Dalam keterangan tersebut dirinya juga memastikan bahwa nanti akan ada tambahan tunjangan kinerja 50 persen yang ditambahkan dalam penciaran gaji ke-13.
Kebijakan ini adalah salah satu wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Coid-19.
Namun sangat disayangkan, tidak semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan gaji ke-13.
Sebagian yang lain diantara mereka tidak akan mendapatkan gaji ke-13 tahun 2022 meski status PNS.
Hal ini sebagaimana mengacu pada pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) No.16 Tahun 20222. Di mana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 dan juga THR Lebaran tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri yang masuk dalam 2 Kondisi.
Baca Juga: Pensiunan PNS Janda Duda Meninggal Dapat Transferan Gaji ke-13? Cek Lebih Jelasnya
Kondisi pertama, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut sedang dalam kondisi cuti yang berate di luar tanggungan negara.
Kedua adalajh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan telah/sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.
Baik dalam negeri ataupun luar negeri yang gajinya dibayara instansi tempat penugasan sesuai peraturan perundang-undangan.
Mengenai pencairannya sendiri akan dilaksanakan pada bulan Juli 2022 yakni bertepatan dengan tahun ajaran baru anak sekolah.
Hal ini bertujuan untuk membantu para PNS yang mempunyai putra/putri yang masih sekolah dalam memenuhi kebutuhannya.
“Pada bulan Juli biasanya identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri anak ASN, TNI dan Polri,” jelas Menkeu Sri Mulyani.
Sementara itu, dijelaskan juga secara lebih dalam terkait penerima gaji ke-13 tahun 2022 dalam pasal 3 PP No.16 Tahun 2022.
Adapun penerima gaji ke-13 tahun 2022 berdasarkan aturan tersebut yakni PNS (termasuk juga CPNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan juga pejabat negara.
Ada juga pensiunan anggota POLRI, pensiunan pejabat negara serta keluarga perwakilan penerima pensiun.
Baca Juga: Sah Ini Penjadwalan Pencairan Gaji ke-13 PNS ATM Akan Penuh Transferan
Source | : | setkab.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar