GridFame.id- Di tahun 2022 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan bukan hanya menerima pencairan THR namun juga gaji ke-13.
Mengenai besaran gaji ke-13 tahun 2022 juga disamakan dengan THR, pemerintah melakukan penyesuaian besaran.
Di mana gaji ke-13 diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok, dan tunjangan melekat pada gaji atau pensiun pokok.
Beberapa tunjangan tersebut (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan structural/fungsional/umum).
“Dan untuk tahun ini kiita tambahkan 50 persen dari tunjangan kineja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi lebih besar dari 2021,” jelas Sri Mulyani Menteri Keungan.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiscal daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lantas siiapa saja yang berhak menerima pencairan gaji ke-13 tahun ini?
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia mengungkapkan pembagian THR, gaji ke-13 dan tukin disalurkan pada ASN tertentu Kepastian pencairannya berlaku untuk semua ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara.
“Karena THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara dalam hal ini yang pusat dan daerah termasuk TNI dan Polri,” jelasnya.
Baca Juga: Rekening PNS Bakal Banjir Uang Tunggu Transferan Juli 2022 Segini Besarannya
Pencairan gaji ke-13 PNS
Berbeda denan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Gaji ke-13 tidak akan cair pada Mei dan Juni.
Source | : | Instagram,kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar