GridFame.id- Pemerintah Indonesia akan secara resmi menghapus tenaga honorer pada November 2023 mendatang.
Kedepannya SDM yang bekerja di instansi pemerintahan diharapkan akan berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni PNS maupun PPPK.
Sedangkan tenaga honorer yang dulunya bekerja di instansi pemerintahan akan diberikan 2 pilihan.
Pertama tenaga honorer yang akan dihapuskan bisa diahlihkan dan diganti dengan sistem alih daya atau outsourcing.
Ataupun tenaga honorer ini bisa menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perrjanjian Kerja (PPPK) dengan mengikuti sejumlah tahapan tertentu.
Adanya penghapusan honorer ini merupakan salah satu langkah strategis demi membangun SDM ASN yang professional dan sejahtera.
Karena diketahui gaji yang didapatkan honorer tidak sebanding dengan tingkat kerja yang diamanahkan.
Sebab, seringkali sistem rekrutmen tenaga honorer sendiri sering kali kerap mengupah di bawah Upah Minimum Regional).
Dari adanya kenaikan baru ini membuat masyarakat Indonesia bertanya-tanya. Kira-kira berapa penghasilan dari PPPK, outsorcing dan honorer?
Baca Juga: Tenang Tidak Dihapus Serta Merta ini Nasib Honorer Kedepannya di Instansi Pemerintahan
Pertama kita akan membahas gaji pegawai honorer yang belum diangkat sebagai pegawai teteap atau ASN diketahuui di bawah standar UMR.
Source | : | peraturan.bpk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nabilah Hermawati |
Komentar