Dalam aturan itu disebutkan, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh memasuki bioskop.
Meski demikian, pengunjung yang tak bisa divaksinasi Covid-19 karena alasan kesehatan masih diizinkan untuk memasuki bioskop.
Seluruh pengunjung bioskop pun diwajibkan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Hal serupa juga berlaku bagi pegawai bioskop.
Sementara itu, pengunjung berusia 12 tahun ke bawah wajib didampingi orangtua.
Sedangkan pengunjung berusia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Dalam Inmendagri tersebut diatur bahwa restoran/kafe/rumah makan di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Untuk diketahui, PPKM level 2 harus diterapkan di seluruh wilayah di Jakarta, mulai dari Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, kemudian Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Tidak hanya itu, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi juga menerapkan PPKM level 2.
Adapun sebelumnya DKI Jakarta sudah menerapkan PPKM level 1.
Saat PPKM level 1 diberlakukan, bioskop diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "PPKM Level 2 Jakarta, Kapasitas Bioskop Turun Jadi 75 Persen"