Sebelumnya pihak manajemen karaoke ATT sempat menyangkal bahwa minuman tersebut terindikasi disembunyikan.
Pasalnya pihak manajemen melarang pengunjung untuk membawa minuman keras dari luar.
"Dari keterangan Sella, bahwa dirinya melihat minuman keras tersebut masuk ke dalam lokasi karaoke dengan cara ditenteng dan tidak disembunyikan," ungkap Reno.
"Dengan alasan tersebut, Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha, manajemen karaoke ATT, kita laporkan ke pihak kepolisian dengan dikenai pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ucap Reno.
Di sisi lain banyak yang menyoroti media sosial Ayu Ting Ting saat ini.
Meski tengah diterpa masalah besar, Ayu Ting Ting dan keluarga masih nampak santai.
Terlihat InstaStory Ayu masih dipenuhi unggahan yang berisi endorsement serta candaan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayu Ting Ting Turut Dilaporkan ke Polisi Buntut Tewasnya 3 Orang Usai Minum Miras di Bengkulu