GridFame.id - Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan, pedangdut Ayu Ting Ting dilaporkan ke polisi.
Ayu Ting Ting dilaporkan usai ada pengunjung tempat Karaoke miliknya meninggal dunia.
Diketahui, Ayu Ting Ting dilaporkan sejak Rabu (7/7/2022) lalu.
Kabar ini sempat bikin syok lantaran sebelumnya Ayu Ting Ting tak pernah terlibat masalah.
Namun usut punya usut, laporan tersebut berkaitan dengan usaha karaokenya.
Imbasnya, sosok yang mengaku keluarga korban pun meminta pertanggung jawaban.
Bahkan atas laporan tersebut, Ayu Ting Ting terancam dipenjara.
Lalu bagaimana kronologi dan kejadian sebenarnya?
Simak penjelasan selengkapnya!
Penyanyi dangdut Ayu Ting Ting ikut terseret meninggalnya pemandu lagu dan pengunjung setelah mengunjungi karoke Ayu Ting Ting di Bengkulu akhir Juni lalu.
Ayu Ting Ting resmi dilaporkan ke Polda Bengkulu, Kamis (7/7/2022) malam.
Adalah orangtua Sarah Aulia, pemandu lagu yang tewas didampingi kuasa hukumnya melaporkan artis Ayu Ting Ting atau yang bernama asli Ayu Rosmalina dengan tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya pengunjung tempat karaoke.
"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu.
Dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Reno Ardiansyah kuasa hukum keluarga Almarhumah, saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022).
Keluarga Sarah Aulia dan kuasa hukumnya mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke ATT.
Yakni terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman serta peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand.
"Dalam aturannya, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar.
Kalau pun membawa minuman dari luar harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan.
Sehingga ini menjadi tindakan pembiaran dari pihak pengelola karaoke," ujar Reno.
Saat ini pihak kuasa hukum juga telah diperkuat dengan adanya saksi kunci dalam kasus ini.
"Kita telah memegang saksi kunci yakni saudari Sella yang merupakan teman korban yang ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ungkapnya.
Sebelumnya pihak manajemen karaoke ATT sempat menyangkal bahwa minuman tersebut terindikasi disembunyikan.
Pasalnya pihak manajemen melarang pengunjung untuk membawa minuman keras dari luar.
"Dari keterangan Sella, bahwa dirinya melihat minuman keras tersebut masuk ke dalam lokasi karaoke dengan cara ditenteng dan tidak disembunyikan," ungkap Reno.
"Dengan alasan tersebut, Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha, manajemen karaoke ATT, kita laporkan ke pihak kepolisian dengan dikenai pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ucap Reno.
Di sisi lain banyak yang menyoroti media sosial Ayu Ting Ting saat ini.
Meski tengah diterpa masalah besar, Ayu Ting Ting dan keluarga masih nampak santai.
Terlihat InstaStory Ayu masih dipenuhi unggahan yang berisi endorsement serta candaan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayu Ting Ting Turut Dilaporkan ke Polisi Buntut Tewasnya 3 Orang Usai Minum Miras di Bengkulu