Find Us On Social Media :

Begini Prosedur Rawat Inap Gunakan BPJS Kesehatan Siapkan Syarat Ini

Prosedur rawat Inap gunakan BPJS Kesehatan

GridFame.id- Prosedur rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan cukup siapkan syarat ini.

Simpan prosedur rawat inap gunakan BPJS Kesehatan yang mudah dan praktis bagi peserta.

Perlu untuk diketahui bagi peserta prosedur rawat inap gunakan BPJS Kesehatan yang cukup mudah.

BPJS Kesehatan adalah jenis asuransi kesehatan yang resmi  dikeluarkan oleh  pemerintah.

Peserta akan mendapatkan banyak keuntungan jika memiliki kartu asuransi BPJS Kesehatan.

Salah satunya setiap peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan layanan rawat inap.

Namun ternyata masih banyak masyarakat yang belum tahu bagaimana cara rawat inap gunakan BPJS Kesehatan.

Untuk itu simak prosedur rawat inap gunakan BPJS Kesehatan cukup siapkan beberapa syarat ini.

Pertama, sebelum Anda menggunakan fasilitas rawat inap pastikan sudah terdaftar dulu dalam sistem BPJS Kesehatan dan iuran dibayarkan secara rutin.

 Baca Juga: Kelas BPJS Dihapus Ini Fasilitas yang Akan Didapatkan di Kelas Standar

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, bagi pasien yang tidak gawat darurat untuk dapat memanfaarkan layanan rawat inap peserta/pasien yang bersangkutan harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dahulu.

Faskes tingkat 1 adalah puskesmas atau klinik khusus yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai denga tempat di mana peserta terdaftar.