GridFame.id- Banyak yang penasaran mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru yang akan diberlakukan di masyarakat.
Seperti kita tahu rencanya di bulan Juli tarif iuran BPJS Kesehatan akan dirombak dan dialihkan kepada kelas rawat inap standar (KRIS).
Namun penerapan tarif iuran BPJS Kesehatan yang terbaru akhir-akhir ini disinggung oleh pihak resmi BPJS.
Di mana pihak BPJS Kesehatan hingga saat ini belum memutuskan mengenai adanya penyesuaiakn tarif seiring dengan pengimplementasian kelas rawat inap standar (KRIS).
Adapun mengenai tarif BPJS Kesehatan yang terbaru masih akan menunggu hasil uji coba KRIS yang diterapkan di sejumlah rumah sakit.
Meskipun masih abu-abu, namun dirinya menegaskan bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan yang terbaru jangan sampai membebani masyarakat.
“Intinya bagaimana persipan komprehensif, konsep secara matang untuk betul-betul ada sehingga kalau ditanya kelas satu ke mana bisa jawab. Jangan sampai sekarang masih bingung kalau ditanya, kami sendiri juga bingung. Mau Rp70 ribu, Rp75 ribu atau Rp50 ribu jangan sampai membebani,” ujar Direkur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam Raker dengan Menkes dan Komisi XI DPR RI sebagaimana dikutip.
Selain itu Ghufron menjelaskan KRIS telah diatur sebagaimana ada dalam Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 yang mengamanatkan imolementasi dilakukan paling lambat pada 2022. Akan tetapi ssaat itu konteks pembuatan Perpres tersebut adalah untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan yang mencapai lebih dari Rp50 trilliun.
Baca Juga: Masyarakat Se-RI Perlu Tahu Ini Tarif Iuran Terbaru BPJS Kesehatan
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan tujuan adanya penyesuaian KRIS ini sudah sangat jelas disebutkan dalam pasal 5A .
Bahwa penyesuaian KRIS sendiri untuk keberlangsungan pendanaan jaminana kesehataan menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasai profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan.
“Sekarang kami bersyukur BPJS sudah tidak defisit, jadi isu ini sudah out of date. Maka sudah tidak diperlakukan lagi. Maka kita harus prioritaskan mana yang sebetulnya mejadi masalah, apa yang kerap jadi masalah dari sisi masyarkat, telah disampaikan akses sebelumnya,” imbuhnya
Source | : | BPJS Kesehatan,YouTube,Dpr.go.id,Bisnis.com |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar