GridFame.id- Iuran BPJS Kesehatan kedepannya akan disesuaikan dengan gaji bagaimana nasib pekerja informal?
Aturan mengenai iuran BPJS Kesehatan yang disesuaikan dengan gaji kurang bisa diterima para pekerja informal.
Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah diketahui masih mempersiapkan formulasi iuran BPJS Kesehatan yang terbaru.
Hal ini menyusul atas ketetapan peralihan kelas 1,2 dan 3 menjadi kelas standar BPJS Kesehatan per Juli nanti.
Mulai Juli 2022, pemerintah berencana akan menghapus kelas layanan peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Setelah berlakunya kebijakan tersebut, nantinya tidak akan ada lagi kelas 1,2 dan 3 karena akan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Prinsip kesetaraan akan melandasi kebijakan baru BPJS Kesehatan per Juli 2022.
Kedepannya, besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta juga tidak lagi berdasarkan kelas seperti dulu.
Kabarnya pembayaran iuran per bulan BPJS Kesehatan nanti akan disesuaikan dengan besaran gaji.
Baca Juga: Tiga Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Sat Set Agar Bisa Digunakan Kembali
Sekilas tidak ada masalah mengenai kebijakan baru dari pembayaran iuran BPJS Kesehatan terbaru.
Source | : | BPJS Kesehatan,kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar