Namun jika dikaji lebih dalam, maka akan muncul pertanyaan bagaiamana dengan nasib para pekerja informal?
Sebagaimana kita tahu pekerja informal adalah mereka yang status pekerjaannya berusaha sendiri atau buruh tidak dibayar/tidak tentu.
Mengenai hal tersebut, Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman mengungkapkan, kelompok peserta yang tidak memiliki penghasilan tetap akan masuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Ini artinya, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai dengan yang dikehendaki.
"Kelas 1 sebesar Rp150 ribu per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100 ribu per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp35 ribu per orang per bulan," jelasnya sebagaimana dikutip GridFame.id dari Kompas.
Dalam keterangan tersebut Arif juga menjelaskan, khusus untuk PBPU kelas 3 telah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000 per bulan.
Ini berarti jumlah iuran kelas 3 sebenarnya adalah Rp42 ribu.
Oleh karena itu, peserta yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1,2 dan 3.
"Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompk PBI yang iurannya dibayar pemerintah," tandasnya.
Baca Juga: Menuju Kelas Standar Bagaimana Ruang Perawatan BPJS Kesehatan Nantinya?
Source | : | BPJS Kesehatan,kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar