GridFame.id- Selain menjamin kesehatan masyarakat Indonesia BPJS Kesehatan juga menganggung persalianan pesertanya.
Persalinan adalah salah satu manfaat yang bisa dirasakan oleh para peserta yang membutuhkan.
BPJS diketahui akan menangung biaya persalinan tanpa adanya batas jumlah kehamilan peserta.
Begitupun dengan jalur yang diambil, baik normal atau dengan operasi caesar semua akan ditanggung BPJS.
Persalinan normal dengan BPJS Kesehatan dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat 1 (puskesmas atau klinik) yang memiliki fasilitas bersalin.
Sementara persalinan kompleks (berisiko tingi) seperti operasi caesar bisa dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
Lantas berapa biaya ibu melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Berikut ini beberapa jenis pelayanan persalinan normal yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Sementara itu jenis pelayanan persalinan bagi ibu yang sedang hamil atau sedang proses persalinan yang ditanggung BJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Kartu BPJS Kesehatan Hilang? Tenang Bisa Dicetak Ulang Begini Caranya
Pertama operasi pembedahan caesar ringan, tarif kelas 1 (Rp7.3 juta), tarif kelas 2 (Rp6.2 juta), dan tarif kelas 3 (Rp5.2 juta.).
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar