Prosedur persalinan vagina dengan strerilisasi dan dilatasi dan kuret ringat yakni tarif kelas 1 (Rp5.8 juta), tarif kelas 2 (Rp5.0 jutra), dan tarif kelas 3 (Rp4.2 Juta).
Sementara persalinan normal yang dilakukan bidan Rp700 ribu atau dokter Rp800 ribu.
Untuk mendapatkan pelayanan tersebut, tentu ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku.
Kemudian berlaku seperti pengobatan penyakit yang lain, pemeriksaan kehamilan dan proses persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama yakni sistem rujukan berjenjang.
Untuk itu caranya agar dapat mendapatkan fasilitas terseut ibu hamil dapat mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskemas, klinik swarya, dokter perorangan atau bidan denga catatan FKTP) berjaring dengan BPJS Keshetan.
Pada saat persalinan yang harus dilakukan pertama kali adalah mendatangi FKTP terdekat.
Bagi mereka (ibu hamil) yang memiliki risiko kesehatan tinggi dalam proses persalinannya dapat melakukan persalinan ke faskles lanjutan.
Sedangkan peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (kejang, munta, pendaraan dan kondisi lain) dapaat langsung di bawa ke rumah sakit (RS).
Baca Juga: Ganti Kacamata Dengan BPJS Kesehatan Bisa Berapa Tahun Sekali? Begini Aturannya
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar