GridFame.id- Selain menjamin kesehatan masyarakat Indonesia BPJS Kesehatan juga menganggung persalianan pesertanya.
Persalinan adalah salah satu manfaat yang bisa dirasakan oleh para peserta yang membutuhkan.
BPJS diketahui akan menangung biaya persalinan tanpa adanya batas jumlah kehamilan peserta.
Begitupun dengan jalur yang diambil, baik normal atau dengan operasi caesar semua akan ditanggung BPJS.
Persalinan normal dengan BPJS Kesehatan dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat 1 (puskesmas atau klinik) yang memiliki fasilitas bersalin.
Sementara persalinan kompleks (berisiko tingi) seperti operasi caesar bisa dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
Lantas berapa biaya ibu melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Berikut ini beberapa jenis pelayanan persalinan normal yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Sementara itu jenis pelayanan persalinan bagi ibu yang sedang hamil atau sedang proses persalinan yang ditanggung BJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Kartu BPJS Kesehatan Hilang? Tenang Bisa Dicetak Ulang Begini Caranya
Pertama operasi pembedahan caesar ringan, tarif kelas 1 (Rp7.3 juta), tarif kelas 2 (Rp6.2 juta), dan tarif kelas 3 (Rp5.2 juta.).
Prosedur persalinan vagina dengan strerilisasi dan dilatasi dan kuret ringat yakni tarif kelas 1 (Rp5.8 juta), tarif kelas 2 (Rp5.0 jutra), dan tarif kelas 3 (Rp4.2 Juta).
Sementara persalinan normal yang dilakukan bidan Rp700 ribu atau dokter Rp800 ribu.
Untuk mendapatkan pelayanan tersebut, tentu ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku.
Kemudian berlaku seperti pengobatan penyakit yang lain, pemeriksaan kehamilan dan proses persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama yakni sistem rujukan berjenjang.
Untuk itu caranya agar dapat mendapatkan fasilitas terseut ibu hamil dapat mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskemas, klinik swarya, dokter perorangan atau bidan denga catatan FKTP) berjaring dengan BPJS Keshetan.
Pada saat persalinan yang harus dilakukan pertama kali adalah mendatangi FKTP terdekat.
Bagi mereka (ibu hamil) yang memiliki risiko kesehatan tinggi dalam proses persalinannya dapat melakukan persalinan ke faskles lanjutan.
Sedangkan peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (kejang, munta, pendaraan dan kondisi lain) dapaat langsung di bawa ke rumah sakit (RS).
Baca Juga: Ganti Kacamata Dengan BPJS Kesehatan Bisa Berapa Tahun Sekali? Begini Aturannya
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar