GridFame.id – Terungkap ini 3 cara mudah nonaktifkan BPJS Kesehatan kepesertaan jaminan kesehatan masyarakat.
3 cara mudah nonaktifkan BPJS Kesehatan ini bisa dilakukan baik offline maupun online.
Untuk melihat lengkapnya simak pembahasan 3 cara mudah nonaktifkan BPJS Kesehatan yakni baik offfline maupun online via aplikasi ataupun WhatsApp.
Ada beberapa alasan yang menyebabkan peserta ingin menonaktifkan BPJS Kesehatan mereka.
Mulai dari peserta meninggal dunia hingga sudah memiliki jaminan perlindungan kesehatan lainnya dari perusahaan swasta.
Lantas bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan?
Berikut dikutip dari laman BPJS Kesehatan berikut 3 cara menonaktifkan BPJS Kesehatan baik offline maupun online.
Pertama, Anda bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan mandiri secara offline dengan mendatangi kantor cabang terdekat.
Caranya dengan mempersiapkan berkas atau dokumen yang dibutuhkan (jika peserta ingin menonaktifkan kepesertaan BPJS karena meninggal, maka harus melampirkan surat keterangan kematian yang telah dilegalisasi).
Baca Juga: Kelas BPJS Dihapus Ini Fasilitas yang Akan Didapatkan di Kelas Standar
Kemudian mendatangi kantor BPJS terdekat dan menjelaskan kepada petugas terkait alasan menonaktifkan kepesertaan sembari menyerahkan dokumen pendukung.
Setelah itu tunggu proses menonaktifkan BPJS mandiri oleh petugas hingga prosesnya berhasil dilakukan.
Kedua, Anda juga bisa menonaktifkan BPJS melalui aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (E-dabu).
Caranya buka aplikasi E-Dabu atau Anda bisa mengaksesnya melalui alamat https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/edabu/home/login
Masukkan username dan password yang sudah dibuat sebelumnya untuk login ke aplikasi tersebut.
Pilih menu mutasi peserta dan kemudia menu data peserta akan muncul, selanjutnya pilih nama yang akan dinonaktifkan dari kepesertaan.
Terakhir Anda juga bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan dengan menghubungi nomor WhatsApp akun resmi BPJS Kesehatan yang sesuai dengan lokasi awal di mana BPJS Kesehatan dibuat.
Kemudian kita akan dihubungkan ke pelayanan administrasi dikenal dengan ‘Pandawa’.
Cara menonaktifkan kepesertaan BPJS melalui WhatsApp bisa dilakukan pada jam kerja yakni pada pukul 08.00 WIB- 15.00 WIB.
Baca Juga: Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus Mulai Bulan Depan Ini Daftar Iuran Terbaru